Bantuan Dana RISPRO adalah program pendanaan riset bersifat multidisiplin dan dilaksanakan dalam tahun jamak (multiyears) yang ditujukan untuk mendorong inovasi produk riset dan mengarah pada komersialisasi/implementasi luaran riset. Tujuan bantuan dana ini agar dapat mendorong riset yang dapat meningkatkan daya saing bangsa dengan arah sebagai berikut:
1. Mengembangkan dan/atau menghasilkan produk;
2. Mengembangkan dan/atau menghasilkan kebijakan publik;
3. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
4. Melestarikan nilai dan budaya bangsa; dan
5. Memberdayakan masyarakat.
WAKTU PELAKSANAAN SELEKSI RISPRO
Waktu pendaftaran RISPRO dibagi menjadi 2 (dua) batch
a. Batch I adalah 30 Juni – 31 Januari, dan
b. Batch 2 adalah 1 Februari – 29 Juni.
Pengumuman lengkap dapat dilihat di:
http://www.lpdp.kemenkeu.go.id/pendanaan-riset/kebijakan-pendanaan-riset/