Bantuan Dana Riset Inovatif-Produktif (RISPRO)

Bantuan Dana RISPRO adalah program pendanaan riset bersifat multidisiplin dan dilaksanakan dalam tahun jamak (multiyears) yang ditujukan untuk mendorong inovasi produk riset dan mengarah pada komersialisasi/implementasi luaran riset. Tujuan bantuan dana ini agar dapat mendorong riset yang dapat meningkatkan daya saing bangsa dengan arah sebagai berikut:

1. Mengembangkan dan/atau menghasilkan produk;

2. Mengembangkan dan/atau menghasilkan kebijakan publik;

3. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;

4. Melestarikan nilai dan budaya bangsa; dan

5. Memberdayakan masyarakat.

WAKTU PELAKSANAAN SELEKSI RISPRO

Waktu pendaftaran RISPRO dibagi menjadi 2 (dua) batch

a. Batch I adalah 30 Juni – 31 Januari, dan

b. Batch 2 adalah 1 Februari – 29 Juni.

Pengumuman lengkap dapat dilihat di:

http://www.lpdp.kemenkeu.go.id/pendanaan-riset/kebijakan-pendanaan-riset/